Indonesia Melarang iPhone 16! Apakah Anda Terpengaruh? #Indonesia #iPhone16 #Ilegal #Hukum #Batasan

Indonesia resmi “melarang” iPhone 16 Apple di Tanah Air. Menteri Perindustrian Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan pernyataan bahwa penggunaan iPhone 16 di Indonesia akan dianggap “ilegal”. Ini adalah keputusan penting hari ini.

Alasan pelarangan ini karena Apple tidak memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16s yang beroperasi di negara ini tidak akan diterima. Ini adalah berita penting hari ini.

#Indonesia #iPhone16 #Ilegal #Door Cam #Acara Hari Ini

Indonesia telah melarang penjualan dan penggunaan iPhone 16 Apple di Tanah Air. Menteri Perindustrian Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyatakan bahwa iPhone 16 apa pun yang beroperasi di Indonesia adalah ilegal, dan memperingatkan konsumen agar tidak membeli perangkat tersebut dari luar negeri.

iPhone 16 “ilegal” di Indonesia

“Jika ada iPhone 16 yang bisa berfungsi di Indonesia, berarti saya bisa memastikan perangkat tersebut ilegal. Silakan laporkan kepada kami, ” Pak Kartasasmita angkat bicara, menekankan bahwa belum ada sertifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dikeluarkan untuk perangkat ini.

Negara Asia Tenggara ini secara resmi Negara Asia Tenggara ini secara resmi

Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian Indonesia

Alasan larangan iPhone 16

Larangan tersebut bermula dari kegagalan Apple memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Kelompok teknologi menginvestasikan 1,48 triliun rupiah (setara dengan 95 juta USD) dari 1,71 triliun rupiah yang dijanjikan, sehingga mengakibatkan kekurangan sebesar 230 miliar rupiah (setara dengan 14,75 juta USD).

“Kami Kementerian Perindustrian belum bisa melisensikan iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus dipenuhi Apple,” Pak Kartasasmita menjelaskan di ruang kerjanya.

Awal bulan ini, menteri mengumumkan hal itu “iPhone 16 Apple belum bisa dijual di Indonesia karena perpanjangan sertifikasi TKDN masih menunggu keputusan, dan bergantung pada investasi tambahan yang dilakukan Apple.”

Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mewajibkan perusahaan memenuhi kriteria nilai lokalisasi 40% untuk menjual produk di Indonesia. Proses sertifikasi ini terkait langsung dengan komitmen Apple dalam mendirikan fasilitas penelitian dan pengembangan yang dikenal dengan nama “Apple Academies” di Tanah Air.

Negara Asia Tenggara ini secara resmi Negara Asia Tenggara ini secara resmi

iPhone 16 Pro Max baru saja diluncurkan oleh Apple

Pengumuman ini muncul meskipun CEO Apple Tim Cook melakukan kunjungan ke Jakarta pada bulan April, di mana ia membahas potensi rencana produksi dengan Presiden Joko Widodo. Cook telah mengindikasikan bahwa perusahaan akan “melihat” kemungkinan membangun fasilitas manufaktur di Indonesia.

iPhone 16 yang diluncurkan secara global pada 20 September belum tersedia di Indonesia, bersama dengan produk baru Apple lainnya termasuk iPhone 16 Pro dan Apple Watch Series 10.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif membenarkan pengajuan sertifikasi TKDN iPhone 16 sedang dalam peninjauan, namun masih bergantung pada Apple untuk memenuhi komitmen investasinya.


Eksplorasi konten lain dari Heart To Heart

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Heart To Heart

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca