Indonesia memperketat impor iPhone 16: Wisatawan hanya boleh membawa maksimal 2 ponsel
Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan larangan penjualan iPhone 16 di pasar dalam negeri, sekaligus memperketat impor ponsel tersebut melalui bagasi pribadi.
Khusus wisatawan ke Indonesia hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 unit iPhone 16 untuk keperluan pribadi dan sama sekali tidak diperbolehkan untuk membeli, menjual atau menukarkan. Masyarakat Indonesia tetap bisa membeli iPhone 16 dari luar negeri namun harus menyelesaikan prosedur administrasi yang rumit seperti membayar pajak, mendaftarkan IMEI, dan tidak diperbolehkan untuk menjual kembali.
Berdasarkan statistik, ada sekitar 9.000 iPhone 16 yang diimpor ke Indonesia melalui bagasi pribadi dan telah menyelesaikan prosedur bea cukai.
Alasan utama pelarangan ini karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Lokalisasi (TKDN). Sesuai regulasi di Indonesia, perangkat elektronik yang ingin dijual di pasar dalam negeri harus memiliki minimal 40% komponen yang diproduksi di dalam negeri.
Meskipun Apple telah berkomitmen untuk menginvestasikan 110 juta USD untuk memenuhi standar ini, saat ini Apple masih kekurangan sekitar 14 juta USD untuk mencapai tingkat lokalisasi yang cukup untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
Keputusan pemerintah Indonesia ini menimbulkan banyak kontroversi di opini masyarakat. Beberapa pendukung mengatakan hal ini akan melindungi bisnis dalam negeri dan mendorong pembangunan industri. Namun ada juga pendapat yang berlawanan, mengatakan bahwa keputusan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi konsumen dan membatasi pilihan.
#Indonesia #iPhone16 #ban_sale #TKDN #lokalisasi #kontroversi
Tampilan Postingan:
1
Seperti ini:
Memuat…
Temukan lebih banyak dari Berita Teknologi
Daftar untuk mendapatkan postingan terbaru yang dikirimkan ke email Anda.
Tampilan: 0 tampilan
Eksplorasi konten lain dari Heart To Heart
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.