Kabar mengejutkan mengenai pelarangan iPhone 16 di Indonesia sempat membuat heboh opini publik. Namun tampaknya situasi ini tidak terlalu berdampak pada Apple. Alasan pelarangan penjualan iPhone 16 karena Apple belum mematuhi peraturan investasi lokal di Indonesia. Hal ini membuat sekitar 9.000 iPhone 16 yang dibawa ke Tanah Air menjadi “ilegal” meski awalnya diimpor secara legal.
Indonesia, negara yang selalu gigih dalam melindungi industri dalam negeri, telah menetapkan persyaratan ketat mengenai tingkat lokalisasi produk. Apple diharuskan berinvestasi lebih banyak di Indonesia untuk menciptakan basis produksi dan pengembangan, namun belum ada komitmen khusus dari perusahaan teknologi tersebut. Meski larangan ini mungkin berdampak pada potensi penjualan Apple di Indonesia, namun hal tersebut belum menjadi bencana bagi perusahaan besar tersebut.
Pasar ponsel di Indonesia masih menjadi pasar yang cukup kecil bagi Apple, dengan produk Android yang masih menguasai pangsa pasar yang besar. Namun keputusan Indonesia tersebut masih menimbulkan kesulitan bagi konsumen yang berniat membeli iPhone 16 di Tanah Air. Dalam jangka panjang, hal ini dapat merugikan industri dan konsumen Indonesia.
#Apple #Indonesia #iPhone16 #ban
Mengapa Indonesia melarang iPhone 16?
Indonesia membuat heboh ketika memutuskan melarang penjualan iPhone 16 dengan alasan Apple tidak memenuhi peraturan investasi lokal. Hal ini dianggap sebagai langkah sulit yang jarang terjadi di negara Asia Tenggara dengan model ponsel pintar paling populer di dunia.
Kementerian Perindustrian Indonesia mengatakan bahwa iPhone 16 Apple tidak memenuhi persyaratan tingkat lokalisasi 40% pada ponsel dan tablet, sehingga badan tersebut menahan sertifikasi National Mobile Equipment Identification (IMEI), yang penting untuk perizinan penjualan perangkat dalam negeri.


Tanpa sertifikasi, iPhone 16 dan Apple Watch Series 10 tidak dapat dijual atau digunakan secara legal di Indonesia.
Sekitar 9.000 iPhone 16 telah dibawa ke Indonesia melalui bagasi penumpang sejak mulai dijual bulan lalu. “Ponsel ini diimpor secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperdagangkan di Indonesia,” kata badan tersebut.
Indonesia telah lama menggunakan peraturan perdagangan untuk menarik investasi dan manufaktur asing, sekaligus melindungi industri dalam negeri. Namun, persyaratan ini kontroversial karena memerlukan persentase barang tertentu yang bersumber dari lokal, sehingga membuat beberapa investor ragu-ragu.
Awal bulan ini, Indonesia mengatakan Apple telah berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 1,71 triliun ($108 juta), namun sejauh ini hanya berinvestasi sebesar Rp 1,48 triliun. Menteri Perindustrian menilai investasi Apple relatif kecil dibandingkan penjualan produk di Indonesia.
Indonesia sebelumnya telah meminta lebih banyak investasi dari Apple, yang memiliki empat akademi pengembangan di negara tersebut tetapi tidak memiliki fasilitas manufaktur. Awal tahun ini, pemerintah meminta Apple untuk mendirikan pabrik atau pusat penelitian dan pengembangan, dengan mengatakan bahwa akademi pengembangan saja tidak cukup.
Pada bulan April, Presiden Indonesia meminta Apple untuk mendirikan fasilitas produksi dalam pertemuan dengan CEO Tim Cook di Jakarta. Namun, Mr. Cook tidak membuat komitmen apa pun.
Apple belum berkomentar atau berencana menanggapi permintaan pemerintah Indonesia. Sementara itu, larangan tersebut dapat mempengaruhi wisatawan dan konsumen yang mempertimbangkan untuk membeli atau membawa iPhone 16 ke negara Asia Tenggara tersebut.
Bukan bencana bagi Apple


Pasar telepon seluler di negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara ini sangat menguntungkan karena didukung oleh besarnya populasi dan peningkatan pendapatan. Negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia ini berpotensi menjadi pasar besar bagi produk Apple.
Kementerian Perindustrian Indonesia mengatakan jumlah ponsel aktif di negara ini adalah 354 juta, melampaui jumlah penduduk yang berjumlah sekitar 280 juta.
Larangan ini terjadi pada saat yang tidak menguntungkan bagi Apple. Penjualan iPhone telah tumbuh di Indonesia, mencapai 40% pangsa pasar ponsel pintar premium, termasuk perangkat dengan harga di atas $600. Secara keseluruhan, penjualan ponsel pintar di Indonesia tumbuh tahun ini, meningkat seperlima pada kuartal kedua.
Tidak ada perusahaan yang ingin produknya dilarang, namun menurut analis, keputusan pemerintah Indonesia bukanlah bencana bagi Apple.
Penjualan Apple di Indonesia telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, namun jika dilihat secara keseluruhan, Indonesia masih menjadi negara yang mendominasi ponsel Android, menguasai 87% dari total pasar.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar di Asia Tenggara dan terbesar keempat di dunia, Indonesia masih menjadi pasar yang relatif kecil bagi Apple. iPhone menyumbang sekitar sepersepuluh dari 34 juta ponsel cerdas yang terjual setiap tahun di negara ini. Sebagai perbandingan, Apple menjual 235 juta ponsel pintar secara global tahun lalu.
Financial Times berkomentar bahwa larangan pemerintah mempunyai banyak risiko yang merugikan konsumen lokal dan bukannya membantu perekonomian. Masyarakat Indonesia yang ingin memiliki iPhone 16 kini harus membayar harga mahal untuk membelinya melalui jalur tidak resmi.
Tautan ke artikel asli
Eksplorasi konten lain dari Heart To Heart
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.