Larangan iPhone 16 di Indonesia membuat pengguna dalam negeri menyayangkan. #iPhone16 #ban #Indonesia #order #smartphone #Apple #GooglePixel #phone #ban on sale #market #ban #pemerintah #investment #components #domestic #users #vietnam Larangan iPhone 16 di Indonesia membuat pengguna dalam negeri menyayangkan. Informasi terkini, Pemerintah Indonesia resmi melarang produk iPhone 16 karena Apple melanggar peraturan persaingan tidak sehat.
Peristiwa ini menimbulkan banyak kontroversi di komunitas pengguna iPhone di Indonesia. Banyak orang yang mengungkapkan kekecewaannya karena tidak bisa lagi menggunakan ponsel kesayangannya. Hal ini sungguh mengejutkan para pengguna iPhone di Indonesia.
Meski pelarangan ini menimbulkan banyak kontroversi, namun Pemerintah Indonesia tetap menegaskan bahwa hal ini merupakan keputusan yang diperlukan untuk menjaga keadilan di sektor teknologi informasi di tanah air.
#iPhone16 #Larangan #Indonesia
![]() |
Larangan iPhone 16 di Indonesia membuat pengguna dalam negeri menyayangkan |
Bapak Winston, seorang dokter yang tinggal dan bekerja di ibu kota Medan, provinsi Sumatera Utara, adalah penggemar setia Apple. Saat ini memiliki iPhone 15, Winston sangat ingin mengupgrade ke model terbaru, iPhone 16, yang dirilis pada bulan September. Namun, ia terpaksa melepaskan ide tersebut ketika pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan larangan penjualan iPhone 16 dan Google Pixel pada bulan Oktober, dengan alasan bahwa perusahaan teknologi tidak mematuhi kebijakan negara tersebut, yang mengharuskan ponsel menggunakan setidaknya 40% komponen dalam negeri.
“Peraturan iPhone di Indonesia mempengaruhi saya,” Pak Winston berbagi dengan Al Jazeera.
Meskipun dimungkinkan untuk membeli iPhone di luar negeri dan membawanya pulang – yang merupakan hal yang lumrah dan legal jika tidak dijual kembali – Pak Winston pernah mengalami masalah dengan peraturan di Indonesia sebelumnya.
“Saya membeli iPhone 11 di Singapura pada tahun 2019 karena harganya lebih murah di Indonesia sekitar 250 USD. Tiket pulang pergi ke Singapura saat itu hanya 120 USD. Anda bisa terbang pulang pergi di hari yang sama, sangat hemat,” kata Mr. Winston.
Dia menggunakan ponsel tersebut tanpa masalah selama kurang lebih satu tahun, hingga pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan tahun 2022 yang mewajibkan semua ponsel untuk didaftarkan.
Meskipun ia mendaftar sesuai kebutuhan, suatu hari ponsel Winston tiba-tiba kehilangan sinyal dan tidak dapat terhubung ke jaringan, bahkan ketika mengganti SIM lain.
“Saya pergi ke toko resmi yang menjual produk Apple di Medan karena mengira ada masalah dengan ponselnya, namun mereka hanya mengatakan ‘Tidak ada yang bisa kami lakukan,’” kenang Pak Winston.
Pada akhirnya, ia harus menjual ponselnya yang tidak dapat digunakan lagi di toko barang bekas di Singapura dan mengalami kerugian yang cukup besar. Saat ini iPhone 15 yang dibeli Pak Winston dari toko resminya tidak ada masalah.
Indonesia, negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, merupakan salah satu pasar ponsel pintar terbesar di dunia. Menurut perusahaan riset pasar Newzoo, pada tahun 2022, akan ada sekitar 190 juta pengguna ponsel pintar di negara ini.
Menurut data Kementerian Perindustrian Indonesia, pada tahun 2024, negara tersebut mengimpor sekitar 22.000 ponsel Google Pixel dan 9.000 ponsel iPhone 16 sebelum larangan tersebut diumumkan.
Menghadapi larangan iPhone 16 di Indonesia yang berlaku sejak November, Apple telah mengambil langkah strategis besar dengan komitmen untuk menginvestasikan 1 miliar USD (sekitar lebih dari 25 triliun VND) di negara tersebut.
Meski Apple sudah berkomitmen berinvestasi di Indonesia, namun negosiasi langsung antara kedua belah pihak masih terhenti sehingga larangan penjualan iPhone 16 secara nasional belum bisa dicabut.
Sebelumnya, Apple menunjuk perwakilan negosiasi, Mr Nick Ackman. Namun orang tersebut belum datang ke Indonesia untuk mengikuti pertemuan apapun.
Insiden tersebut membuat para pejabat Indonesia kecewa dengan kemampuan untuk benar-benar melaksanakan proyek yang menjadi komitmen Apple.
“Menteri Perindustrian RI sudah berkali-kali mengundang mereka, tapi belum muncul. Yang kami terima adalah masukan melalui WhatsApp,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian RI Febri Hendri Antoni Arif.
Larangan iPhone di Indonesia terjadi setelah pihak berwenang di negara tersebut menemukan bahwa Apple tidak mematuhi peraturan tarif lokalisasi produk untuk ponsel pintar dan tablet.
“Sangat disayangkan, karena iPhone sangat populer dan memiliki tingkat kepuasan yang tinggi di Indonesia,” kata Abdul Soleh, pengacara di Medan. Akan lebih baik jika iPhone 16 diperbolehkan dijual di sini karena masih banyak orang yang menyukai lini produk ini.”
Indonesia memiliki rekam jejak yang panjang dalam bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang ingin mencari lebih banyak investasi dan melindungi industri dalam negeri. Pemerintah memaksa TikTok milik ByteDance untuk memisahkan fitur belanja dari platform media sosialnya dalam upaya melindungi industri ritel dari barang-barang murah buatan Tiongkok. Pemerintah juga melarang ekspor bahan mentah seperti nikel untuk mempromosikan perusahaan pengolahan mineral di dalam negeri dan mengembangkan pabrik baterai lokal.
Dorongan investasi yang kuat terjadi ketika Presiden yang baru dilantik, Prabowo Subianto, bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% selama masa jabatan lima tahunnya.
Bapak Rio Priambodo, Kepala Departemen Hukum dan Pengaduan organisasi nirlaba Organisasi Konsumen Indonesia, menyarankan konsumen untuk tidak mencoba membeli iPhone 16 melalui distributor ilegal.
“Organisasi Konsumen merekomendasikan untuk tidak membeli iPhone 16 dengan cara apapun jika sudah dilarang oleh pemerintah. Jika dibeli melalui cara ilegal, konsumen akan kehilangan hak atas perlindungan hukum,” kata Bapak Rio Priambodo. |
Eksplorasi konten lain dari Heart To Heart
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.