Apple iPhone 16 belum boleh dijual di Indonesia, namun sekitar 12.000 unit perangkat ini sudah dibawa ke Tanah Air hingga November 2024. Data ini diambil dari sistem CEIR, termasuk perangkat yang dimasukkan ke dalam bagasi pribadi dan pengiriman diplomatik yang disetujui.
Menurut juru bicara Kementerian Perindustrian RI, sudah tercatat lebih dari 12.000 nomor IMEI iPhone 16. Namun data DJBC hanya menunjukkan 5.448 unit iPhone 16 yang diimpor pada Januari hingga Oktober 2024.
Alasan utama Apple tidak diperbolehkan menjual iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi sertifikasi TKDN. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Apple telah berkomitmen menginvestasikan $1 miliar untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Namun investasi tersebut belum cukup untuk memenuhi kriteria perizinan penjualan iPhone.
Saat ini Apple belum memiliki fasilitas produksi di Indonesia padahal negara tersebut memiliki pasar yang besar. Untuk melokalisasi produksi, Apple perlu memperpanjang komitmen investasinya dan menandatangani perjanjian baru untuk periode 2024-2026.
Dengan adanya informasi iPhone 16 masuk ke pasar Indonesia meski belum boleh dijual, konsumen perlu berhati-hati dalam berbelanja agar tidak membeli barang palsu atau tidak dikenal.
Apple belum diperbolehkan menjual iPhone 16 di Indonesia, namun perangkat tersebut masih masuk ke Tanah Air.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengklarifikasi, sistem CEIR telah mencatat lebih dari 12.000 nomor IMEI iPhone 16 (IMEI adalah 15 digit kode identifikasi unik). Namun data Departemen Umum Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan hanya menunjukkan 5.448 unit iPhone 16 diimpor antara Januari hingga Oktober 2024.

Alasan Apple tidak diperbolehkan mengedarkan iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi ini mensyaratkan hampir separuh komponen perangkat harus diproduksi di dalam negeri.
Meski Apple berkomitmen berinvestasi US$1 miliar untuk membangun pabrik AirTag di Batam, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan investasi tersebut tidak memenuhi kriteria perizinan penjualan iPhone.
Pabrik di Batam diharapkan dapat memproduksi hingga 65% pasokan AirTag global. Namun, Pak Agus mencatat bahwa AirTag tergolong aksesori dan tidak termasuk dalam peraturan untuk ponsel, laptop portabel, dan tablet.
Saat ini Apple belum memiliki fasilitas produksi di Indonesia padahal negara tersebut memiliki pasar yang besar dengan jumlah penduduk 280 juta jiwa. Sejak 2018, perusahaan telah mengoperasikan akademi pelatihan programmer di sini. Untuk memenuhi persyaratan lokalisasi di Indonesia, Apple harus memperbarui komitmen investasinya setiap tiga tahun. Komitmen sebelumnya senilai $10 juta berakhir pada tahun 2023 dan kini perusahaan perlu menandatangani perjanjian baru untuk periode 2024-2026.
< kelas div=”thai”>
< h1>KESIMPULAN Di Indonesia, sudah muncul sekitar 12.000 unit iPhone 16 meski Apple belum diperbolehkan menjual produk tersebut di Tanah Air. Penyebab utamanya karena Apple belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Meski telah berkomitmen berinvestasi 1 miliar USD untuk membangun pabrik AirTag di Batam, namun hal tersebut belum cukup memenuhi kriteria perizinan penjualan iPhone. Pabrik ini diharapkan dapat memproduksi hingga 65% pasokan AirTag global, namun masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan lokalisasi di Indonesia. Apple perlu memperluas komitmen investasinya untuk bisa menjual iPhone di Indonesia di masa depan.
Eksplorasi konten lain dari Heart To Heart
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.